PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1987 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum berupa nilai daripada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak yang terdiri dari :
Ruas Jalan Jakarta - Tangerang;
Ruas Jalan Pintas Ciujung;
Ruas Jalan Pintas Serang. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
