PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas.
