PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 38
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran. saran perbaikannya.
(2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempumaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang baik dan dapat. dipertanggungjawabkan.
