PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
