PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan. (2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
