PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan Pengawas wajib memperhatikan : a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
