PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN ASPAL NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Perusahaan Perseroan (PERSERO) bertujuan turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan dengan menjalankan usaha penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan aspal dari semua jenis
bitumen yang terdapat di Pulau Buton dan di tempat-tempat lain, serta pemasaran dari hasil-hasil produk tersebut.
