PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN PERTAMA
Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
