PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 36
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.
