Pasal 12
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala.Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
