PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal, 2
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara.
