PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM...
Pasal 2
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan Negara dalam Modal Saham P.T. PELITA BAHARI tersebut dalam ayat (1) Pasal 1, termasuk perubahan/penyesuaian dari badan hukum yang bersangkutan kepada ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
