Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Tambang Timah sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
