PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 7
BAB 4 — KE TENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
