PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
