PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894). (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO termaksud harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan,
