PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UU NOMOR 15 TAHUN 1969, TENTANG...
Pasal 39
BAB 8 — PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
(1) Calon yang terpilih menjadi Anggota adalah sejumlah calon yang sama banyaknya dengan jumlah Anggota yang ditentukan untuk Daerah Pemilihan yang bersangkutan menurut ketentuan dalam pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini berturut-turut memperoleh suara terbanyak. (2) Apabila calon dalam urutan terakhir yang seharusnya terpilih, memperoleh suara yang sama banyak dengan calon berikutnya. Panitia memusyawarahkan dengan organisasi/Kesatuan Masyarakyat yang mencalonkan untuk menentukan calon terpilih. Apabila dalam musyawarah ini tidak diperoleh kata sepakat, maka penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara undian.
