PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN...
Pasal 1
a. Angka "20 (dua puluh)" dalam Pasal 3 ayat (1) sub 1, diganti "27 (dua puluh tujuh)". b. Kata "gangguan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV a kalimat 6 diganti "gangguan". c. Kata "kehutan" dalam Pasal 5 ayat (1) sub IV c seharusnya "kehutanan". d. Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai". e. Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru: "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat"
