PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945 tentang PERATURAN TENTANG PEMBERIAN AMPUN KEPADA ORANG...
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman.
Jakarta, 26 Oktober 1945
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
