Pasal 59
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
- tindakan Karantina Hewan; dan
b.Pengawasan...
SK No 180505 A
b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
- Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
- Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
- Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
