Pasal 33
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK.
(21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
- pemantauan umum; dan
- pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang
