PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 28
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
- HPHK, HPIK, dan OPTK;
- Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
- Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
