Pasal 91
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib
memenuhi ketentuan jam operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 92 .
SK No 083573 A
PRES IDEN
Pasal92
(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali
karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat Perbelanjaan.
Paragraf 3 Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan
