PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 86
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan
harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat.
(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko
Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
- areal parkir;
- fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan
- ruang publik yang nyaman.
(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket,
supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha danlatau bangunan atau kawasan lain.
(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store,
pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
- penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha; atau
- penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain. dan (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Pasal 87 . .
SK No 083540 A
PRESIDEN
