PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 65
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai:
- pemilik Barang;
- NIB pemilik Barang;
- jenis atau kelompok Barang;
- jumlah Barang;
- tanggal masuk Barang;
- asal Barang;
- tanggal keluar Barang;
- tujuan Barang; dan (stok). i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang
(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/ kota yang membidangi Perdagangan.
(3) Ketentuan .
SK No 083551 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
