PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 51
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: Barang a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; pemaksaan atau b. menawarkan Barang dengan cara cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c.menawarkan...
SK No 083502 A
PRESIDEN
- menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Kon sumen ;
- menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
- menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan ;
- menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
- menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
- membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; Program i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang.
- menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place;
- menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; penghimpunan 1. melakukan usaha yang terkait dengan dana masyarakat; dengan m. membentuk jaringan pemasaran menggunakan Skema Piramida; n.menjual ...
SK No 083501 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
- menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau yang termasuk produk o. menjual Barang dan/atau Jasa komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
