PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 49
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet perusahaan.
