PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 33
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
- Distributor dan jaringannYa;
- Agen dan jaringannya; atau
- waralaba. (21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Distributor;
- Grosir/Perkulakan;dan
- Pengecer.
(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Agen;
- Grosir/Perkulakan;dan
- Pengecer.
