PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2011
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
