PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak
mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
- sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
- kuliah;
- praktikum;
- ujian semester;
- peningkatan sarana dan prasarana; dan
- wisuda mahasiswa.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
