PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
