Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
