PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 87
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008
,
2008, No. 54 58
