PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 85
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan
57 2008, No. 54
Pemanfaatan Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3993) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
