PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Kegiatan konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus mulai dilaksanakan Pemegang Izin paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.
