Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Untuk memperoleh izin Penutupan fasilitas produksi
radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan:
2008, No. 54 28
- administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
- khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.
(2) Pengajuan permohonan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum izin operasi fasilitas produksi radioisotop berakhir.
(3) Setelah menerima dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan tentang kelengkapan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(4) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada Pemegang Izin operasi fasilitas produksi radioisotop.
(5) Jika dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan izin.
(6) Penilaian terhadap dokumen persyaratan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan izin dinyatakan lengkap.
(7) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
(8) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang izin operasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
(9) Pemegang Izin operasi harus menyampaikan dokumen
perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 35 (tigapuluh lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemegang Izin operasi.
29 2008, No. 54
(10) Penilaian terhadap dokumen perbaikan persyaratan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen perbaikan persyaratan izin diterima oleh BAPETEN.
(11) Dalam hal Pemegang Izin operasi tidak menyampaikan
dokumen perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon dianggap membatalkan permohonan izin.
(12) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen
perbaikan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memenuhi persyaratan izin, Kepala BAPETEN, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, menerbitkan izin.
