PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Kegiatan konstruksi fasilitas produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus mulai dilaksanakan Pemegang Izin paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak izin diterbitkan.
25 2008, No. 54
