PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
