PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing;
Badan …
Badan Hukum adalah badan hukum INDONESIA atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
