PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan pengalihan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pantja Niaga beralih kepada Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
