PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
