Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Tirtajaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah : a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Batujaya, terdiri dari :
Desa Sabajaya;
Desa Pisangsambo;
Desa Tambaksumur;
Desa Tambaksari;
Desa Medankarya;
Desa Srijaya;
Desa...
Desa Kutamakmur;
Desa Srikamulyan;
Desa Bolang. b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Rengasdengklok, terdiri dari :
Desa Gempolkarya;
Desa Sumurlaban. (2) Wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batujaya dan wilayah Kecamatan Rengasdengklok. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tirtajaya, maka wilayah Kecamatan Batujaya dan Wilayah Kecamatan Rengasdengklok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tirtajaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
