PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 28
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Penyelenggara sekolah menengah harus membiayai sekolah menengah yang diselenggarakannya. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) meliputi :
gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi;
biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
biaya perluasan dan pengembangan.
