Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN PASAL 16 PP 22-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
regulation_id: "PP_29_1988" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN PASAL 16 PP 22-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984" year: "1988" number: "29" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-29-1988" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1988/29" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-29-tahun-1988" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN PASAL 16 PP 22-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-29-1988
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan;
b. kendaraan bermotor beroda dua baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak dengan tenaga mesin yang isi cylindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan negara;
c. kendaraan bermotor jenis combi dan minibus;
d. pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam, dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga;
f. wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2) Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh) persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
b. kendaraan bermotor jenis jeep yang tidak dobel gardan;
c. alat fotographi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
d. alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
e. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
f. barang saniter dan perlengkapannya;
g. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(3) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) atas kelompok Barang Mewah :
a. minuman yang mengandung alkohol;
b. kendaraan bermotor jenis sedan, jeep dengan dobel gardan, mobil balap, station wagon dan van kecuali van untuk angkutan barang;
c. Kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum,
e. senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onnyx;
h. pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
(4) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 55
