PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN...
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, ditetapkan menjadi Kecamatan Pegasing, meliputi wilayah : a. Desa Uning; b. Desa Bies Baru; c. Desa B ies Penantanan; d. Desa Tebes Lues; e. Desa Atang Mejungket; f. Desa Lenga; g. Desa Kute Lintang; h. Desa Kong; i. Desa Simpang Kelaping; j. Desa Gelelengi; k. Desa Terang Ulen; l. Desa Uring; m. Desa Erlop; n. Desa Winlah; o. Desa Kedelah.
