PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 3
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama ditetapkan oleh Menteri Agama.
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama ditetapkan oleh Menteri Agama.