PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 tentang PERATURAN PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA...
Pasal 1
Kepada anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, selanjutnya disebut anggota dalam Peraturan ini, diberi penghasilan Rp. 700,- tiap bulannya, ditambah dengan tunjangan kemahalan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai negeri.
