Pasal 97
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku. . . SK No 251832 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.
