Pasal 92
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. SK No 251835 A (2) Rekomendasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam menetapkan: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.
