Pasal 81
(1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui
sistem informasi lingkungan hidup.
(2) Pelaku. . .
SK No 2518M A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESI/
(21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu
lintas.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak
berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan
dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan
persetujuan teknis.
(41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak
pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan
lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan
persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS.
(6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:
a. standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
atau
b. kajian teknis.
